HARIANMUBA.COM,- 2 Oknum PPPK di Sekayu Mengundurkan diri, Usai Viral Pesan Dukungan Satu Paket Caleg, Ini Kata KPU dan Bawaslu Muba.
Dalam beberapa hari terakhir viral kabar berantai di grup WA terkait dugaan tidak netralnya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kecamatan Sekayu Muba.
Di WhatsApp, beredar pula screenshoot percakapan dalam satu grup WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut tertera nama F dan S, keduanya PPK Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Banjir Masih Tinggi, Kapolres Perintahkan Seluruh Polsek Lakukan Patroli Jaga Keamanan
BACA JUGA:Masjid Terendam Banjir, Warga Ngulak 3 Sanga Desa Gelar Sholat Jumat Dirumah Pangeran H Anang
Selain itu, ada juga nama So, PPS salah satu desa di kecamatan itu.
Mereka diduga mendukung caleg tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg.
Mulai dari caleg Kabupaten Muba dapil Sekayu berinisial A, caleg DPRD Provinsi dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba berinisial E, dan caleg DPR RI berinisial UH.
Di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga caleg itu.
BACA JUGA:Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol
BACA JUGA:Sudah 20 Ribu Lebih Rumah di Muba Terendam Banjir, Waspada Jalinsum Putus Akibat banjir
Uang untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu tarifnya sebesar Rp450 ribu.
Pihak Bawaslu Muba langsung bergerak cepat.
"Ketiganya sudah kita periksa mulai sejak sore tadi (kemarin). Ini dalam rangka penelusuran karena sampai saat ini belum ada laporan. Jadi ini inisiatif kita," ujar Komisioner Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rico Roberto SH MH CMed dikutip dari sumateraekspres.id.