Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya

Minggu 21-01-2024,10:34 WIB
Editor : Dodi

Dengan mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan pemerintah daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat.

Diketahui, provinsi yang telah menghapus BBNKB II berdasarkan catatan Kemendagri hingga Januari 2024, 89 persen dari 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Sedangkan sisanya 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Berikut ini daftar 34 provinsi yang telah menghapus BBNKB II:

BACA JUGA:Mengenal Goyang Lidah, Warkop Legendaris di Kota Sekayu, Hadir Seuak Era 80an Eksis Hingga Saat Ini

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Selatan

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Kepulauan Riau

BACA JUGA:Jalan Kaki, Apriyadi Sambangi Warga Terdampak Banjir di Sekayu

6. Kepulauan Bangka

7. Belitung

8. DKI Jakarta

9. Lampung

10. Jawa Barat

Kategori :