Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya

Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya.

Kemudahan kembali didapatkan masyarakat terkait Bea balik nama kendaraan.

Karena saat ini puluhan provinsi sudah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB

Melansir data dari Palpres.co saat ini sudah ada 34 Provinsi yang menghapuskan BBNKB.

BACA JUGA:Dapur Lapas Sekayu Kelas IIB Didatangi LPPOM MUI, Ada Apa?

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Ketentuan ini berlaku tiga tahun terhitung sejak Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.

Akan tetapi, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya bisa memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB II di daerahnya.

Hal ini disesuaikan dengan kondisi daerah sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut.

BACA JUGA:Akhir Pekan, Kapolres Muba Didampingi Kasatlantas Blusukan Beri Bantuan Korban Banjir

Penghapusan BBNKB II bertujuan memperbaharui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.

Serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Langkah penghapusan BBNKB II ini turut masuk dalam rekomendasi hasil rapat koordinasi pembina Samsat tingkat nasional pada 11 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: