Berdasarkan informasi yang beredar tersebut tertulis jelas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi, Kongres AFP Sumsel
BACA JUGA:Boyong Sembako, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Semangati Warga Korban Banjir
Surat Keputusan Menteri PUPR ini ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Dari informasi tersebut tertulis bahwa besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yaitu :
1. Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih
- Golongan 1 : Rp 85.000
BACA JUGA:Warga Desa Mulyo Rejo Bisa Tersenyum Sumringah, Jalan Poros Desa Mulus
BACA JUGA:Satpolairud Polres Muba Blusukan, Evakuasi dan Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir di Kota Sekayu
- Golongan 2 : Rp 127.500
- Golongan 3 : Rp 127.500
- Golongan 4 : Rp 170.000
- Golongan 5 : Rp 170.000
BACA JUGA:Perusahaan Harus Pro Aktif, Bergotong Royong Membantu Warga Korban Banjir
2. Tarif Tol Prabumulih-Simpang Indralaya