Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polres Muba, Segini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Selasa 30-01-2024,11:34 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polres Muba, Segini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan.

Satuan reserse Narkoba Polres Kembali berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjadi pengenar narkoba.

Penangkapan ini Menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Web BANPOL.

Dimana aplikasi ini menginformasikan bahwa dipinggir jalan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang wetan sering ada kegiatan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Perlu Diketaui, Ini 10 Sayuran Bergizi yang Bisa Menambah Tinggi Badan

BACA JUGA:Tips Sederhana Cara Hindari dan Atasi Kutu Air di Sela Jari Saat Banjir, Jangan Digaruk Ya!

Alhasil pada hari Senin 09 Januari 2024 berhasil mengamankan JR (44) warga setempat.

Ia terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.

Kapolres Muba AKPB Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi 

membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba.

BACA JUGA:7 Ramuan Alami yang Efektif Mengatasi Masalah Rambut Rontok, Yuk Dicoba!

BACA JUGA:Meski Sedang Banjir, Permintaan Pembelian Pasir Masih Cukup Tinggi

"Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web " BANPOL" yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba, sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan," Jelasnya.

Terduga pelaku JR telah di tetapkan menjadi tersangka, dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," Ungkap Tomy.

Kategori :