Golongan II dan III Rp127.500, golongan IV dan V Rp170 ribu, dan sebaliknya dengan tarif yang sama.
Kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus, golongan II truk besar dengan dua gandar, golongan III truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV truk besar dengan empat gandar, serta golongan V truk besar dengan lima gandar.
BACA JUGA:Mengenal Candi Muara Jambi, Destinasi Edukasi Favorit
BACA JUGA:Viral, Pria di Banyumas Meninggal, Usai Habiskan 5 Buah Durian
Pihak Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan tol agar berkendara sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.
Seperti berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, segera beristirahat jika mengantuk, dan lainnya. (chy/dik)