AKP Hamdani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus yang melibatkan oknum mahasiswa aktif tersebut.
BACA JUGA:Tanggulangi Peningkatan Kasus DBD, Pemkab Muba Gelar Rakor, Ini yang Akan Dilakukan
Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap bandar narkoba yang memasok sabu kepada AS.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pali. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar,” tegas AKP Hamdani.
Dihari yang sama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres PALI juga mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat terpisah.
Kedua tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres PALI itu berinisial ASS (28) dan JJP (21).
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Perbaikan RTLH dan Pemberian Sanitasi Secara Serentak se-Sumsel
BACA JUGA:Xiomi Hadirkan Redmi A3, Diklaim Harga Terjangkau
Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Beringin Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.
Menurut AKP Hamdani, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talang Ubi ini, berkat kerjasama yang baik antara Tim, dan didukung peran informasi dari masyarakat setempat.
”Berkat informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba di kabupaten PALI bisa berkurang, kita berkomitmen selalu menutup pintu masuk bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten PALI ini,” tegasnya.(*)