HARIANMUBA.COM,- Saksi PAN Beberkan Bukti Kecurangan Pada Pleno di Kabupaten Banyuasin.
Saat sidang pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Kabupaten Banyuasin, beberapa saksi dari partai politik (parpol) menyuarakan dugaan adanya pengelembungan suara.
Pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Banyuasin yang disiarkan langsung melalui YouTube memang berlangsung cukup alot.
Berdasarkan kesaksian dari saksi parpol PAN, terdapat perbedaan yang signifikan antara data hasil penghitungan manual di TPS (formulir C1) dengan data yang dibacakan pada pleno PPK dan D1 yang disampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Mendekati Ramadhan, Harga Daging di Sanga Desa Rp 120 Ribu Perkilo
BACA JUGA:4 Resep Olahan Tempe, Cocok Buat Menu Sahur dan Berbuka Puasa
Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data atau pengelembungan suara.
Sehingga ada perubahan suara yang sangat signifikan dari beberapa partai politik, bahkan menguntungkan calon tertentu dengan upaya yang Terstruktur, Sistematis dan Masif.
"Tidak tahu siapa orangnya (yang mengubah) saya tidak tahu siapa yang terlibat, " ujar Rabik saksi PAN. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu dan KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut.
Kemudian saksi dari PAN meminta agar sidang di skor untuk dilanjutkan hari Sabtu, dan diharapkan agar dapat membuka hasil D1 selanjutnya disandingkan dengan data C1 yang di miliki saksi parpol itu.
BACA JUGA:Akhir April 2024, Fly Over Sekip Ujung Bakal Segera Beroperasi
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Imsakiyah 1445 Hijriyah di Kota Sekayu Kabupaten Muba
"Tidak mungkin itu salah hitung, karena selisihnya jauh, "katanya. Ia sendiri menyebutkan beberapa PPK seperti Rantau Bayur, Banyuasin III, Selat Penuguan, Rambutan dan kecamatan lainnya.
Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur, ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara. Ada lagi di kecamatan Banyuasin III, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436. "Ini tindak pidana," terangnya.
Sementara itu Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari salah satu saksi parpol saat pleno untuk Kabupaten Banyuasin.