HARIANMUBA.COM – BPOM RI secara resmi mencabut izin edar 4 jenis kosmetik ini. Apa saja jenis kosmetik tersebut?
Beberapa jenis merk kosmetik ini dicabut izin edar oleh BPOM lantaran mengandung iklan berunsur erotisme.
Bukan karena mengandung bahan yang berbahaya, 4 jenis merk kosmetik yang dicabut izin BPOM ini dianggap tidak memenuhi peraturan yang telah ditetapkan karena iklannya menyimpang.
Apa saja 4 jenis kosmetik tersebut? Selengkapnya, sebagai berikut!
BACA JUGA:Tuntas, Pj Bupati Apriyadi Buat Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
BACA JUGA:Episode Terbaru Drama Korea Queen of Tears, Kembali Munculnya Perasaan Ha-in terhadap Hyun-woo
Per Januari 2024, setidaknya BPOM RI mencabut 4 jenis kosmetik, yaitu:
• Geltama Gentle Gel dengan nomor NA 18230100410, pemilik Tritunggal Sinarjaya
• Hanimun Gentle Gel dengan nomor notifikasi NA18210112280, pemilik Tritunggal Sinarjaya
• Potens Special Gel for Man dengan nomor NA18230104521, pemilik Botryo Herba Bioteknologi.
BACA JUGA:Bisa Tawar-Menawar, Ini Pasar Jaafaria Tanah Abangnya Mekkah
BACA JUGA:Memelihara Kucing Bisa Bermanfaat Hingga Akhirat
• Cocomaxx Gel Massage Gel dengan nomor NA 18210102363, pemilik Tritunggal Sinarjaya
Bukan hanya mencabut izin edar, BPOM RI juga menghimbau buat kamu yang suka dengan make up.
Kamu wajib waspada karena ada beberapa merk kosmetik yang tidak lolos uji BPOM.