Waspada Kosmetik Berbahaya, BPOM RI Resmi Cabut Izin Edar 4 Jenis Kosmetik Ini

Minggu 17-03-2024,14:43 WIB
Reporter : Pan
Editor : Dodi

• Jika taidak ada, periksa melalui Nomor Izin Edar dengan cara memasukkan nomor registrasi, nama produk, atau nama produsen. 

BACA JUGA:Perangkat Desa Berpeluang Terima THR, Honorer Kemungkinan Tidak Dapat

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel Bersama Pemda Guna Jaga Stabilitas Daerah

• Klik Cari produk 

Jika produk dikenali akan langsung muncul notifikasi berupa informasi izin edar. Tapi jika tidak, bisa dipastikan jika kosmetik yang dipakai tidak terdaftar secara resmi di BPOM dan patut dicurigain kandungannya. 

3 Kandungan Berbahaya yang Harus Diwaspadai Menurut BPOM 

Dilansir dari laman resmi Instagram BPOM RI, ada beberapa kandungan berbahaya pada make up yang wajib diwaspadai sebagai berikut: 

1. Merah K3: Kandungan ini wajib dihindari karena bersifat karsinogenik alias rentan menimbulkan kanker hati hingga gangguan fungsi hati.

BACA JUGA:Dapatkan Beasiswa Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Taiwan Melalui Program MoE 2024, Berikut Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Bukan Main Hp, Melihat Aktifitas Anak-anak di Sanga Desa Mengisi Bulan Ramadhan

2. Merah K10: Jika kandungan ini dipakai dalam jangka waktu yang lama dapat memicu gangguan hati hingga menyebabkan kanker. 

3. Jingga K1: Kandungan berbahaya karena dapat memicu iritasi di saluran pencernaan, menimbulkan kerusakan hati, hingga berakhir kanker.

Selain 3 kandungan berbahaya yang harus diwaspadai, Reri Indriani selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri kosmetik berbahaya, yaitu; 

• Warnanya mencolok 

• Efek warna tahan lama secara berlebihan 

• Terasa lengket 

Kategori :