Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jasa Angkutan dari Sanga Desa ke Palembang Banjir Penumpang, Pengusaha Auto Senyum
BACA JUGA:Hati-Hati, Jalan Sekayu - Muara Teladan Penuh Jebakan, Sudah Banyak Pengendara Jadi Korban
"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
BACA JUGA:Inilah Tradisi Warga Sanga Desa Muba Setiap Menyambut Momen Idul Fitri
BACA JUGA:Arus Mudik di Jalintim Palembang - Jambi Sedikit Menurun, Kendaraan Ramai Lancar
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG,
Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah