2. Membayar zakat fitrah setelah shalat idul fitri
BACA JUGA:Jangan Lupakan Sejarah, Ini 5 Peperangan yang Pernah Terjadi di Kabupaten Muba
BACA JUGA:Belum Ada Perbaikan Kerusakan di Jalan Sekayu Muara Teladan, Ternyata Ini Penyebabnya
Waktu haram untuk membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain:
"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz yang mengutip pandangan Syekh M Nawawi.
Maka dari itu, bayarlah zakar fitrah sebelum hari raya Idul fitri.
3. Berfoya-foya
BACA JUGA:Malam Takbiran, Terjadi Peristiwa Berdarah di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Pawai Takbir Bareng Ribuan Warga Muba
Saat lebaran, umat Islam merayakannya dengan meriah. Ada pakaian, makanan dan dekorasi dalam merayakan idul fitri. Namun, perayaan Idul Fitri tidak boleh berlebihan apalagi jika mengarah ke foya-foya.
Idul Fitri sebaiknya digunakan untuk mengucap syukur atas berkah Allah bahwa masih bisa dipertemukan dengan hari suci tersebut. Allah SWT berfirman,
"Tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS Al Anam: 141).
4. Berpenampilan berlebihan
BACA JUGA:Sambut Hari Kemenangan, Warga Simpang Sari Gelar Tradisi Lawai Obor
BACA JUGA:Sudah Diumumkan, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Rabu, 10 April 2024
Selain berpenampilan seperti orang kafir, dilarang juga berpenampilan secara berlebihan. Allah SWT Berfirman: