Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Kembali Terbakar, Satu Pemilik Sumur Diamankan

Selasa 14-05-2024,15:50 WIB
Reporter : Man
Editor : Boim

Kasat mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UURI Nomer 22 Tahun 2002.

BACA JUGA:Tapak Dara, Obat Herbal Alami yang Bisa Mengobati Penyakit Kanker

BACA JUGA:Halal dan Anti Riba, Ini Pinjol Resmi Syariah Cepat Cair Legal Terdaftar OJK

Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam.pasal 40 angka ke 7 Undang Undang RI nomer 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undanh JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasar 188 KUHPidana.

"Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar," tutupnya.

 

 

Kategori :