Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
BACA JUGA:Urusan Baterai, Mana yang Lebih Unggul? Berikut Perbedaan Antara iPhone dan Android!
BACA JUGA:Wow! Aktifitas Bisnis Solar 'Cong' di Sumsel Makin Berani, Pasarkan Barang Dagangan Melalui Medsos
Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
BACA JUGA:Aspal Banyak Rusak, Pengendaea Keluhkan Jembaran Desa Pandan Dulang
Dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kita sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Sedangkan modus operandi adanya markup harga langganan internet desa," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait.
Dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.