Nyolong Emas dan Uang, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polisi
Nyolong Emas dan Uang, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polisi--
HARIANMUBA.COM, - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korbannya, Salbiah, 62 tahun, warga Dusun IV RT 008 Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, korban kehilangan emas dan uang.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban yang merupakan seorang pedagang, mendapati perhiasan emas seberat 65 gram yang disimpannya dalam lemari sudah hilang.
BACA JUGA:Guru P1 Tetap Prioritas Pada Penerimaan PPPK 2024, Namun Ada Perubahan
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Pemdes Berlian Makmur Gelar Doa dan Zikir Bersama
Menurut keterangan korban kepada polisi, bahwa pintu lemari miliknya juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Keesokan harinya, korban Salbiah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, dan Tim Reskrim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Polsek Tanjung Batu pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Menyedihkan Anak Pasutri Tunanetra di Semarang Terancam Putus Sekolah, Ditolak Sistem PPDB
BACA JUGA:Gagal Nikah, Mantan Tunangan Minta Ayu Ting Ting Kembalikan Barang Seserahan
Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Bayu Setiawan, seorang wiraswasta, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh Polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: