HARIANMUBA.COM,- Jadikan Pelajaran, Buntut Peristiwa OD Saat Acara Pernikahan Di Muratara, Tuan Rumah Dinyatakan Bersalah.
Tewasnya Frengky alias Mamat diduga overdosis (OD) saat joget remix di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sabtu lalu 11 Mei 2024 lalu berbuntut panjang.
Tuan rumah penyelenggara acara hajatan, dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Astomo Arbiyanto, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp3 juta. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pria di Kota Palembang Terekam CCTV Bobol Kotak Amal Masjid, Langsung Diamankan Warga
BACA JUGA:Fitur Unggulan Toyota Rush Hybrid 2023, Bikin Berkendara dengan Keluarga Tambah Nyaman
Sidang ini sendiri berlangsung Jumat 17 Mei 2024, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.
Dimana saat itu, terdakwa menggelar pesta hiburan hiburan organ tunggal (OT) dan female disc jockey (DFJ) Devi Kitty Korea, yang memainkan musik remix.
Sehingga dampaknya, ada pengunjung yang meninggal dunia diduga akibat overdosis narkoba,
Selain menjatuhkan pidana denda Rp3 juta kepada terdakwa, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 set alat DJ dan 1 alat OT, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Astomo.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Bagini Cara Nyetir Mobil Matik Biar Irit Bahan Bakar
BACA JUGA:Stok Ikan Sungai Menurun, Ikan Nila Jadi Primadona Warga Sanga Desa
Pesta itu terkait hiburan pernikahan anaknya terdakwa Astomo. Yakni, berinisial RN dan Praka DH.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK, mengatakan hendaknya kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Bahwa penyelenggara hiburan yang memainkan musik remix dapat dipidana ringan.