HARIANMUBA.COM - Semakin lama masa tunggu haji di Indonesia. Memang waktu tunggu haji di Indonesia berbeda-beda setiap provinsi.
Namun ada yang waktu tunggunya sudah sampai 38 tahun, waktu tunggu ini berlaku bagi jemaah haji reguler.
Bagi jemaah haji yang ingin langsung berangkat tanpa harus menunggu, dapat mendaftar haji furoda.
Mereka akan mendapatkan kuota jalur undangan dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Agar Tidak Tertipu, Ini 3 Cara Memilih Hp Second
BACA JUGA:Turun Hampir Separuh Harga, Ini Harga Terbaru Oppo A95 5G di Tahun 2024
Menurut Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, haji furoda ini legal dan resmi.
Untuk jemaah haji reguler setelah mendaftar, tidak dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. Sebaliknya, jemaah haji akan masuk ke antrian untuk menunggu giliran berangkat haji.
Untuk waktu tunggu terlama yakni Kalimantan Selatan dengan 38 tahun. Sementara tercepat 16 tahun dipegang Provinsi Sulawesi Utara.
Pada tahun ini, Arab Saudi menetapkan jumlah kuota haji untuk Indonesia menjadi 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Razia, Target Mobil Angkutan Minyak Ilegal yang Keluar Muba
BACA JUGA:Ingin Cantik Alami, Coba Jalankan Beberapa Tips Ini
Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji reguler dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.
Dengan jumlah tersebut, haji 2024 menjadi haji dengan kuota jemaah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Masa Tunggu Haji di Indonesia