HARIANMUBA.COM - Maraknya judi online cukup membuat masyarakat resah.
Sebab, tidak hanya berpengaruh terhadap moral, melainkan juga bisa menyebabkan meningkatnya terjadi tindak kriminal.
Pemerintah terus mengupayakan menekan angka pengguna judi online.
Sebanyak jutaan konten judi online sudah di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rentang waktu dari Juli 2023 hingga Mei 2024.
BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Diamankan
BACA JUGA:Ini Tiga Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba
Selain itu, mereka juga melakukan pemblokiran terhadap rekening dan e-wallet terafiliasi juga sudah dilakukan dengan total 5.364 rekening.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa sepanjang 17 Juli 2002 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin, itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down."
"Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ujar Budi, Kamis, 23 Mei 2024.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online.
BACA JUGA:Hati-Hati Modus Penipuan di WhatsApp Terbaru Tahun 2024, Makin Canggih Korban Tambah Banyak
BACA JUGA:Rugikan Negara Sebesar 1,8 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disebutkan, Kemenkominfo telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform.
“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.