Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.
BACA JUGA:Keren dan Stylish, Inilah Gaya Rambut Pria yang Bisa Membuat Penampilan Semakinm Menarik
BACA JUGA:Resep Bolu Jadul Marmer yang Enak Lembut dan Punya Motif Cantik, Caranya Gampang Banget
Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.
“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online."
"Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” tegasnya. (*)