Kemudian Polda Jawa Barat (Jabar) membantah pihaknya salah tangkap terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Warga A7 Keluang Berhasil Terungkap, Ini Tersangka dan Motifnya
BACA JUGA:Kebiasaan Sehat Ini Sangat Baik Bagi Usia 50 an, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan memastikan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.
"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," terangnya.
Ia pun mempersilahkan kepada Pegi Setiawan atau Perong (30) apabila ingin mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita
BACA JUGA:Terkait Penemuan Jenazah Bayi di Sungai Musi, Polisi Usut Pelaku Pembuang Sang Bayi
"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," ujarnya.
Ia pun meralat jumlah buronan alias tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan.
BACA JUGA:Waspada, Ini 6 Dampak Buruk Penggunaan Merkuri untuk Make up dan Skincare
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek KTP Apakah Sudah Terdaftar di Pinjol
Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.