Tentu saja hal ini tidak boleh disepelekan sehingga harus tetap berusaha dengan maksimal.
Ada pula pendapat dari Imam Ahmad yang menyatakan bahwa apabila saat kecilnya orang tersebut orang tuanya tidak melakukan akikah atasnya maka saat dewasa tetap diperbolehkan untuk berkurban.
Dilanjutkan dengan menyatakan bahwa semoga kurban tersebut mampu mewakili akikah masa kecilnya.
Melihat dari sejarah Nabi Muhammad SAW yang melakukan akikah penyembelihan kurban untuk kedua cucunya. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu kondisi anak-anak Nabi sedang dalam kesusahan. Yang mana untuk hukumnya juga memang tidak wajib bagi orang yang tidak mampu.
Tentu saja sah-sahnya saja dilakukan karena untuk akikah sendiri bukan merupakan tanggung jawab pribadi.
Dan ibadah ini adalah bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah SWT berbeda dengan kurban yang memiliki pengertian sebagai bentuk dari taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Pastikan Eksekutif dan Legislatif Bersinergi, Pj Bupati Sandi Fahlepi Kunjungi ke DPRD Muba
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sidak Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Pesan yang Disampaikan
Apa Kaitannya Ibadah Kurban dan Akikah?
Selanjutnya, apabila masih terdapat pertanyaan mengenai bolehkah berkurban tapi belum akikah? Tentu saja bisa dilihat dari keterkaitan antara kedua ibadah tersebut. Hukum kurban tapi belum akikah tentu diperbolehkan karena keduanya tidak memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Tidak ada larangan untuk orang yang ingin melakukan kurban meskipun sebelumnya belum diakikah atasnya oleh kedua orang tua.
Bisa dilihat juga dari pengertian di atas bahwa untuk aqiqah itu sendiri merupakan bentuk rasa syukur orang tua kepada Allah SWT. Sedangkan, kurban adalah tanggung jawab pribadi yang bisa dilakukan apabila memang sudah mampu untuk menunaikan ibadah kurban.
BACA JUGA:Ternyata Tempe Memilikk Manfaat untuk Kecantikan Kulit
BACA JUGA:Asam Urat di Usia Muda, Ini Penyebabnya