Dibagikan kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
BACA JUGA:Resep Jus Mentimun yang Segar Untuk Penurun Kolesterol dan Tekanan Darah
BACA JUGA:Masih Lintasi Jembatan Darurat, Warga Dana Cala Muba Menanti Perbaikan Jembatan Permanen
Keluarga yang melakukan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.
Pengertian Kurban
Secara istilah kurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
Dalil berkurban terdapat dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
BACA JUGA:Kunjungan ke Sanga Desa, Anggota Dewan Ini Beri Kabar Gembira Terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK di Muba Pada Tahun 2024 Terbanyak di Sumsel, Berikut Rinciannya
Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya hanya untuk tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.
Hukum berkurban sebagian ulama mengatakan adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan, terlebih untuk umat-Nya yang telah diberikan rezeki lebih sudah tentu menjadi wajib untuk berkurban.
Berkurban menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Setidaknya bagi seorang Muslim hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali dalam seumur hidup.
BACA JUGA:Inilah Pengakuan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemas Permana, Jenazah yang Ditemukan di A7 Keluang
BACA JUGA:Mengolah Terong Tanpa Minyak, Lezat dan Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan
Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah
Berkurban namun belum akikah tetap diperbolehkan karena akikah biasanya akan dilakukan oleh orang tua dari anak tersebut.