HARIANMUBA.COM - Hari raya idul adha atau hari raya kurban terhitung Kurang dari 20 hari lagi. Berbagai persiapan pun mulai terlihat. Salah satunya mempersiapkan hewan kurban.
Namun bagaimana dengan mereka yang Belum akikah tapi ingin berkurban? Berikut penjelasan hukumnya
Berkurban memang merupakan ibadah sunnah tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.
Berkurban yaitu dengan menyembelih hewan ternak yang merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, selain juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba.
BACA JUGA:Selain Lezat, Buah Alpukat Juga Bisa Mengontrol Kadar Gula Darah dan Menjaga Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Ternyata Linda Bukan Sahabat Dekat Vina, Berikut Pernyataan Linda Setelah Diperiksa Polisi
Namun tidak sedikit dari umat Islam yang bertanya-tanya apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum melaksanakan aqiqah? Berikut penjelasannya.
Pengertian Akikah
Aqiqah adalah penyembelihan ternak yang dilakukan sebagai pernyataan syukur orang tua atas lahirnya seorang anak, yang lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh yang dibarengi dengan pelaksanaan pencukuran rambut si bayi.
Dalil terkait aqiqah ini adalah. Dari Samurah dari Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama. (HR Ibnu Majah).
BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 93,35 gram, Oknum Polisi di Muratara Ditangkap
BACA JUGA:Kawasaki Z650RS 2024, Motor Sport Retro 650 cc Terbaru di Pasar Jepang
Untuk anak laki-laki aqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan adalah satu ekor kambing. Untuk jenis kelamin kambingnya dibolehkan jantan atau betina, namun lebih baik jantan dengan warna putih.
Menurut umumnya ulama, aqiqah adalah hukumnya sunnah muakkad, yang memiliki makna sebagai tebusan, dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Daging aqiqah dibagikan dalam bentuk olahan yang telah matang atau dimasak.