Pada Selasa 28 Mei 2024, didapatkan informasi pelaku SO berada di Palembang, dan anggota bergerak dan melakukan pengintaian di kawasan Monpera saat pelaku sedang nongkrong.
BACA JUGA:Bikin Kurus, Ini 7 Cara Diet Air Putih yang Efektif Menurunkan Berat Badan
"Akhirnya anggota Polsek Muara Padang langsung membekuk pelaku," tukasnya.
Saat dimintai untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku SO mencoba melarikan diri dari petugas.
Namun akhirnya petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku SO di bagian kaki sebelah kiri, setelah sebelumnya anggota telah tiga kali memberikan tembakan peringatan ke udara.
Pelaku SO sendiri merupakan residivis, pernah ditangkap Polsek Muara Padang Tahun 2017 dengan menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan di Lapas Pangkalan Balai dan telah bebas pada bulan April 2023 lalu.
BACA JUGA:Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol
BACA JUGA:Siswa TK Meninggal Tenggelam di Kolam Renang, Saat Acara Liburan Bersama
"Dalam aksinya, keduanya berbagi tugas yaitu pelaku HSO menunggu diluar untuk mengawasi keadaan sekitar. Pelaku SO bertugas masuk ke dalam rumah dengan mencongkel kunci grendel jendela rumah," pungkasnya.