Oknum Bidan yang Terjerat Kasus Malpraktek di Prabumulih Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal

Jumat 07-06-2024,10:27 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

"Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.

BACA JUGA:Sekda SA Supriono Sampaikan Jawaban Gubernur Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel

BACA JUGA:Hari ini, Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum

Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.

Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.  

Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesuh dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Kategori :