"Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.
BACA JUGA:Sekda SA Supriono Sampaikan Jawaban Gubernur Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel
BACA JUGA:Hari ini, Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum
Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.
Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.
Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesuh dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.