
HARIANMUBA.COM,- Oknum Bidan yang Terjerat Kasus Malpraktek di Prabumulih Tampil dengan Bulu Mata Cetar dan Make Up Tebal
Oknum Bidan ZN (Zainab) yang terjerat kasus malpraktek yang menyebabkan pasien nya meninggal akhirnya di limpahkan ke kejaksaan setelah ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu. Usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Saat di bawa ke Kejaksaan penampilan Zainab sangat menarik perhatian. Ia tetap tampil modis dengan menggunakan make up tebal dan bulu mata cetar.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal.
Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
BACA JUGA:Balita Diduga Dianiaya, IRT di Palembang Lapor ke Polisi, Berikut Kronologisnya
BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Pembongkaran Tempat Penyulingan Minyak di Keluang, Sempat Dihadang Emak Emak
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan. Mala di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.