Warga Muara Beliti Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Minggu 09-06-2024,06:50 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Warga Muara Beliti Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Sabur, Segini Barang Buktinya.

Zainul Abidin (35) warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diamankan polisi.

Pria ini diduga sebagai pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram.

Tersangka Zainul ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kaliresik, Kelurahan Watrevang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Dua Hari Penertiban, Ini Jumlah Tempat Masakan Minyak di Keluang yang Berhasil Dibongkar Tim Gabungan

BACA JUGA:Tragis, Pengendara Motor di Palembang Meninggal, Usai Tabrak Truk Trailer

"Setelah mendapati informasi, pelaku sudah sering melakukan transaksi di kota Lubuklinggau kita melakukan penyelidikan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra, Sabtu 8 Juni 2024.

Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy alias penyamaran yang berpura-pura membeli barang haram itu, untuk memancing pelaku keluar sarang.

"Awalnya pelaku ini tidak mau menjual barang itu di rumahnya, lalu dilakukan penyamaran dan memancing pelaku transaksi diluar," ujar kasat Narkoba.

Lalu, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Kegiatan Illegal Refinery Dihimbau untuk Dihentikan Sementara, Pemkab Muba Mencarikan Solusi Terbaik

BACA JUGA:Gula Darah Tinggi, Berikut 5 Bahan Alami Untuk Mengendalikannya

"Saat pelaku tiba di sekitar lokasi yang dijanjikan, anggota langsung melakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti sabu-sabu seberat 10,52 gram," bebernya.

Polres Lubuklinggau hingga saat ini masih mengincar sasaran lain untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Masih kami lakukan pengembangan dan masih proses lidik dan memang masih ada target lain," tambah dia.

Kategori :