Warga Muara Beliti Diamankan Polisi, Diduga Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Minggu 09-06-2024,06:50 WIB
Editor : Dodi

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 101,38 gram.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan.

 

 

Kategori :