HARIANMUBA.COM,- Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati.
Masih ingat kasus meninggalnya 1 keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba.
Senin 11 Juli 2024 kasus telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati, ia dikenakan pasan 340 KUHP.
BACA JUGA:Sekda Supriono Terima Audiensi Plh Kanwil Kemenkumham Sumsel Bahas MIPC 2024
BACA JUGA:Target Capai Angka 13,6 % Tahun 2024, Muba Terus Genjot Penurunan Stunting
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada.
" Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Armein.
Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.
Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi Sekolah Kedinasan 2024
BACA JUGA:Motor Matic Jadi Pilihan Efisien Ditengah Peningkatan Harga BBM
Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban.
Salah satu anak korban dikubur di septi tank.
" Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (HP)," tegasnya.