Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati

Selasa 11-06-2024,16:21 WIB
Editor : Dodi

Padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini. Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini.

BACA JUGA:Inilah 5 Parfum Aroma Manis yang Cocok untuk Wanita Dewasa

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Perubahan Volume Air Sungai Naik Turun Begitu Cepat Pertanda Akan Memakan Korban?

Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan. 

"Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein.

Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

BACA JUGA:Beredar Video Meteor Jatuh di Sungai Lilin, BPBD Muba Masih Terus Mencari Info Lokasi Pasti

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Paparkan Program Prioritas Sumsel Tahun 2024 di Hadapan Peserta SSDN Lemhanas

" Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.

Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. " Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu.

Peristiwa ini sendiri menyedot perhatian masyarakat karena mengakibatkan 4 nyawa melayang dimana dua diantaranya anaka-anak.

BACA JUGA:Viral di Medsos Video Mirip Meteor Jatuh di Sungai Lilin, Begini Kata Camat

BACA JUGA:Warga Sanga Desa Mengeluh, Jaringan Internet di Sanga Desa Terputus

Berawal ketika tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba.

Kategori :