Sidang Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sidang Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan sadis di Palembang terancam hukuman mati--

HARIANMUBA.COM- Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang mayatnya ditemukan dicor semen, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tiga terdakwa, Antoni alias Anton, Pongki Saputra alias Pongki, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman pidana mati.  

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif, S.H., M.H., ini mendapat perhatian publik. Puluhan kerabat korban memadati ruang sidang Tirta Lantai I PN Palembang untuk menyaksikan jalannya proses hukum terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa korban dengan cara keji.  

BACA JUGA:Ford Everest Terbaru Bakal Melantai di GJAW 2024

Penuntut umum dari Kejari Palembang, Desy Arsean, S.H., dalam dakwaannya memaparkan bahwa kasus ini berawal dari konflik hutang-piutang antara terdakwa Antoni, pemilik Distro Anti Mahal, dan korban Anton Eka Saputra.

Antoni yang meminjam uang Rp5 juta kepada korban kesal karena terus ditagih hingga jumlah hutang membengkak menjadi Rp24 juta.  

"Dengan rasa dendam, terdakwa Antoni memanggil dua rekannya, Pongki dan Kevin, untuk merencanakan pembunuhan korban," ujar Desy saat membacakan dakwaan.  

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Hanyut di Bendungan Sukajaya, Tim SAR Palembang Lakukan Pencarian Intensif

Ketika korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih hutang, para terdakwa langsung menganiaya korban menggunakan kunci pas hingga tewas.

Tak berhenti di situ, ketiga terdakwa kemudian menguburkan jasad korban di belakang gedung distro menggunakan coran semen.  

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk uang tunai Rp5 juta, handphone, dan motor.

Usai aksi keji tersebut, mereka kabur ke tempat yang berbeda-beda. Antoni ditangkap di Padang, Pongki di Batam, sementara Kevin menyerahkan diri kepada pihak berwajib.  

BACA JUGA:Kebakaran Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terjadi, Satu Orang Dikabarkan Jadi Korban

Ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, Supendi, S.H., M.H., tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: