Kabar Terbaru Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin, Eksepsi dua terdakwa

Kamis 20-06-2024,14:41 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Kabar Terbaru Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin, Eksepsi dua terdakwa.

Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin masih terus berlanjut.

Eksepsi dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana senilai Rp342 juta ditolak mentah-mentah, majelis hakim Tipikor Palembang perintahkan jaksa untuk jadikan saksi dipersidangan.

Demikian ditegaskan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis 20 Juni 2024 atas nama terdakwa Bambang Gusnadi serta terdakwa Mirdayani.

BACA JUGA:Waspada, 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

BACA JUGA:Ini Keuntungan Mengikuti Organisasi Saat Kuliah Untuk Masa Depan

Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.

Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan didalam persidangan.

Selain itu itu, masih dalam pertimbangan putusan sela terkait pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa tidak menghapus tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Mengadili keberatan atas dakwaan ditolak dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua dalam amar putusan selanya.

BACA JUGA:Subdenpom (Persiapan) Sekayu Bagikan Ratusan Helm Untuk Masyarakat, Dalam Rangka HUT ke-78 POMAD

BACA JUGA:Selain Ayam, Ini Hewan yang Menghasilkan Pupuk Terbaik Melalui Kotoran

Majelis hakim meminta pihak penuntut umum untuk mulai menghadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara, yang akan dimulai pada sidang Kamis pekan depan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sepakat bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara.

Ia sependapat bahwa putusan sela menolak eksepsi para terdakwa adalah sangat tepat, terutama mengenai poin-poin keberatan terdakwa haruslah dibuktikan persidangan.

Kategori :