Kabar Terbaru Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin, Eksepsi dua terdakwa

Kamis 20-06-2024,14:41 WIB
Editor : Dodi

"Selain itu, meski telah mengembalikan uang kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Hendi.

BACA JUGA:Harap Jadi Perhatian, Jalan Tol Indrapura - Kisaran Sudah Beroperasi Penuh dan Bertarif

BACA JUGA:Pasca Lebaran Idul Adha, Harga Sayur di Pasar Kalangan Sanga Desa Stabil

Hal tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam ini mengacu pada peraturan perundang-undangan Pasal 4 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan.

Hal itu, lanjut Hendi nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam penuntutan perkara.

Diketahui dari dakwaan, modus terdakwa yakni pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para terdakwa secara bertahap.

BACA JUGA:PJ Walikota Palembang Resmi Berganti, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Menyedihkan, SD di Pusat Kota Palembang Ini, Tak Ada Satu Siswa Yang Daftar

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh para terdakwa dari kas KORPRI Banyuasin

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Kategori :