Pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
BACA JUGA:Samsung Galaxy M52 5G Hadir dengan Performa Tangguh
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi, terlapor, barang bukti hasil Visum Et. Revertum serta hasil gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2024 akhirnya tersangka EB ditetapkan tersangka.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK Sik.