Seberapa Besar Dosa Pelakor? Berikut Penjelasannya Menurut Islam

Selasa 25-06-2024,15:31 WIB
Editor : Dodi

Cara berikutnya adalah dengan memberikan bisikan, perkataan yang bersifat memicu atau menggoda, serta provokasi kepada seorang suami, agar berpisah dengan pasangannya dengan janji akan menikah dengannya atau dengan orang lain.

Hal tersebut sebagaimana di firmankan Allah SWT dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 102 yang artinya:

"Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan tukang sihir dan perbuatan cetak terbuka ciri wanita yang baik untuk dinikahi menurut Islam,".

Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang artinya:

BACA JUGA:Terkait Pencemaran di Sungai Dawas Akibat Minyak Mentah, Polisi Buru Pemilik Lahan dan Juga Pemilik Sumur Bor

BACA JUGA:Samsung Galaxy M52 5G Hadir dengan Performa Tangguh

"Sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat diantara mereka. Salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begit, maka sang iblis berkata “kamu belum berbuat sesuatu. Lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya. Kemudian sang iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengan dengannya, dan sang iblis berkata "tindakanmu sangat bagus sekali lalu mendekapnya,". (HR Muslim)

4. Menekan Terus Menerus

Meminta atau menekan tanpa henti dan secara terus terang, agar wanita atau pria bercerai dengan pasangannya.

Permintaan tersebut dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, sehingga menyebabkan salah satu dari pasangan meminta talak.

BACA JUGA:Terkait Pencemaran di Sungai Dawas Akibat Minyak Mentah, Polisi Buru Pemilik Lahan dan Juga Pemilik Sumur Bor

BACA JUGA:Samsung Galaxy M52 5G Hadir dengan Performa Tangguh

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami mencari wanita lain yang menjadi istrinya, dengan maksud agar sang wanita ini memonopoli "piringnya" sesungguhnya hak dia adalah adalah apa yang telah ditetapkan untuknya," (Muttafaq Alaih).

Itulah penjelasan menurut Islam tentang dosa seorang wanita yang merebut suami orang atau pelakor. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :