Keren! 12 Kepala Desa di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Ini Pesan PJ Walikota

Senin 01-07-2024,07:45 WIB
Editor : Dodi

Senada dengan pernyataan tersebut, Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.

BACA JUGA:Begini Cara Mendinginkan Ponsel yang Cepat Panas

BACA JUGA:Sisi Jembatan Sumber Urip Sialang Agung Plakat Tinggi Ambruk, Terancam Roboh

"Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan Kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

"Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya," imbuhnya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa.

 

 

Kategori :