HARIANMUBA.COM,- Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun
Kegembiraan saat ini tengah menyelimuti para Kepala Desa (Kades), yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Betapa tidak, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menurut rencana, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Ogan Ilir.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 5 Hadir dengan Desain Lebih Canggih dan Fitur AI yang Lebih Cerdas
BACA JUGA:Kontruksi Sudah Capai 92 Persen, Binjai - Pangkalan Brandan Bakal Segera Tersambung Tol
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra menyampaikan, bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Ogan Ilir dijadwalkan pada 1 Juli 2024.
"Sudah dijadwalkan dan akan dilakukan pada 1 Juli 2024, besok," ujarnya, Minggu, 30 Juli 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Revisi Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Di mana pada Pasal 39 Undang Undang tersebut, jabatan Kades dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali masa jabatan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 78 di Griya Bumi Serasan Sekate
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur, Ini Ciri-ciri Penipuan pada Pinjol
Seyogyanya, pelaksanaan penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, dilakukan pada 26 Juni 2024.
Namun, karena alasan teknis, penyelenggara kegiatan dalam hal ini DPMD Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diundur hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Rencananya, dari 227 Kades di Ogan Ilir, sebanyak 222 orang diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.