"Dari 227 Kades di Ogan Ilir, hanya 222 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Hal itu dikarenakan, lima orang Kades berstatus Penjabat," paparnya.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Beli Obat, Kenali Ciri-ciri Obat Palsu yang Beredar di Pasaran
BACA JUGA:Yamaha XSR 155 Motor Retro Modern dengan Performa Tangguh
Kelima Penjabat Kades ini, kata Dicky, menggantikan para Kades yang meninggal dunia, serta ada pula Kades yang tersandung kasus hukum.
"Sehingga, kelima Kades ini tidak bisa kita ikutkan di acara pengukuran dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini," tegasnya.
Dilanjutkannya, terkait teknis pengukuhan jabatan ini telah disampaikan kepada 16 camat di seluruh Ogan Ilir.
Nantinya para camat akan menyampaikan kepada para kepala desa di wilayah masing-masing.
"Ini soal teknis saja. Insya Allah pengukuhan hari Senin ini," pungkas Dicky.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sejumlah Kades di Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya sumbangan Rp 700.000 dari Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, uang sumbangan sebesar Rp 700.000 tersebut, akan dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades, serta sosialisasi Undang-Undang Revisi Desa.
Sumbangan yang wajib dibayarkan Kades di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir ini, dianggap sejumlah Kades merupakan ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Keren! 12 Kepala Desa di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Ini Pesan PJ Walikota
BACA JUGA:53 Personil Polri dan ASN Polres Muba Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi
"Seolah-olah ini sudah menjadi ajang bisnis bagi oknum di FKKD Kabupaten Ogan Ilir," ujar salah seorang Kades di Kecamatan Indralaya.