Ditambahkan sang Kades, dirinya merasa keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, karena selama ini mereka telah memberikan iuran sebesar Rp 1,5 juta untuk FKKD Kabupaten Ogan Ilir.
"Kan ada uang kas, kenapa tidak menggunakan dana itu saja," tanyanya.
Sayangnya, ketika dana kas itu ditanyakan kepada Pengurus FKKD Kabupaten Ogan Ilir, jawabannya sangat mengecewakan.
BACA JUGA:Lama Tak di Guyuri Hujan, Batang Karet di Muba Mulai Gugur Daun, Produksi Getah Menurun
"Katanya dana kas habis, tapi ketika ditanya rinciannya, malah tidak bisa menjawab," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kades resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kades telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Namun, pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para Kades, karena dipungut biaya sebesar Rp 700.000.
BACA JUGA:Ini Langkah Awal Untuk Memadamkan Api Sumur Minyak Ilegal dan Bersihkan Sungai Dari Minyak Mentah
BACA JUGA:Begini Cara Mendinginkan Ponsel yang Cepat Panas
"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan.
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.
"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.
BACA JUGA:Sisi Jembatan Sumber Urip Sialang Agung Plakat Tinggi Ambruk, Terancam Roboh