Mereka kemudian sepakat, melakukan perjanjian di sebuah kantor notaris daerah Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang.
BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Raih Penghargaan Bergengsi. Ini Penghargaan yang Diraih
BACA JUGA:Akhirnya Polisi Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal, Sebabkan Pencemaran Sungai hingga Terbakar
Ada dua akta yang dibuat, yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia (terdakwa Agus Kurniawan SIP) anggota polisi aktif. Saat mengajukan pinjaman dana kepada saya, dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian, KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta. Surat nikahnya juga karyawan swasta," beber Jhonson.
Saksi korban Jhonson juga kemudian tertipu atas SHM yang dijaminkan terdakwa Agus Kurniawan SIP.
Terungkapnya saat korban mengeceknya ke Kantor BPN Kota Palembang, atas SHM No 13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014.
BACA JUGA:Travo Meledak, Ribuan Pelanggan PDAM Tirta Randik Sekayu Tidak Bisa Terima Air Bersih
Pihak BPN Kota Palembang, menginformasikan bahwa sertifikat asli SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang, pada tahun 2014. Sedangkan SHM No 13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang dikuasai korban, dinyatakan palsu atau telah diduplikasi.
Saksi korban Jhonson baru tahu terdakwa Agus Kurniawan adalah polisi aktif, saat melakukan penelusuran lebih lanjut.
Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban membuat laporan polisi.
"Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya kesal.
BACA JUGA:Tol Cimanggis - Cibitung Diresmikan, Ruas Tol Jorr 2 Tersambung Penuh
BACA JUGA:DPPA Muba Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Anti Kekerasan
Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No 3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO).