HARIANMUBA.COM,- Wow! Duo IRT di Kota Sekayu Ini Diamankan Polisi Karena Bisnis Narkoba, Berikut Jumlah Barang Buktinya.
Dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mar (44) dan IDP (26) diamankan Satres Narkoba Polres Muba.
Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Keduanya diamankan petugas Pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib kleh Tim tindak dari satuan reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH.
BACA JUGA:Nangkep Ikan Bareng di Embung Senja, Masyarakat Muba Terus Lestarikan Tradisi Bekarang
BACA JUGA:Asiknya, Usai Ngopi Bareng Pecahkan Rekor MURI, Masyarakat Muba Langsung Bekarang
Penangkapan berawal ketika informasi rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu dijadikan tempat menyimpan narkoba.
Dari hasil penyelidikan petugas pun menyambangi kontrakan ini.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar.
Setelah dibuka dihadapan IDP ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu yang menurut IDP adalah milik Mar.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Kecamatan Ini, Ditinjau Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 FE, Hadirkan Performa Tangguh Untuk Fotografi
Kemudian Mar yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan.
Ia membenarkan bahwa barang yang ditemukan dirumah kontrakan dan diduga adalah Narkotika jenis Shabu adalah miliknya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Sik. MH. melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.