"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Sabu," jelasnya.
BACA JUGA:Ditinggal Ke Bogor, Rumah Warga Ogan Ilir Ludes Terbakar
BACA JUGA:Lobang Dijalan Sekayu - Plakat Tinggi Sudah Diratakan
Zanzibar mengingkapkan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia menjelaskan duo IRT ini berperan sebagai pengedar.
"Keduanya kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 10 Milyard rupiah ditambah 1/3," tutupnya.