Wow! Duo IRT di Kota Sekayu Ini Diamankan Polisi Karena Bisnis Narkoba, Berikut Jumlah Barang Buktinya

Minggu 14-07-2024,06:21 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Sabu," jelasnya.

BACA JUGA:Ditinggal Ke Bogor, Rumah Warga Ogan Ilir Ludes Terbakar

BACA JUGA:Lobang Dijalan Sekayu - Plakat Tinggi Sudah Diratakan

Zanzibar mengingkapkan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia menjelaskan duo IRT ini berperan sebagai pengedar.

"Keduanya kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 10 Milyard rupiah ditambah 1/3," tutupnya.

Kategori :