Lindungi Data, Dinkominfo Muba Koordinasi dan Konsultasi ke Badan Siber Sandi Negara

Kamis 18-07-2024,15:09 WIB
Reporter : Man
Editor : Man

Sementara itu, Perwakilan BSSN RI melalui Dr. Lukman Nul Hakim, SE., M.M. menjelaskan bahwa Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dimana kemampuan suatu daerah untuk menjaga keamanan informasinya dapat dinilai dengan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI). 

"Indeks KAMI sendiri adalah ukuran atau indikator yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan informasi dalam suatu organisasi. Indeks ini mencakup berbagai aspek keamanan informasi dan memberikan gambaran umum tentang seberapa baik praktik keamanan informasi diterapkan," jelasnya.

Ia menambahkan, Hal-hal yang dinilai dari indeks KAMI ini adalah Kebijakan dan Regulasi, Manajemen Resiko, Kontrol Keamanan Teknis, Kesadaran dan Pelatihan SDM. "Kemudian, Pengelolaan Insiden, Keberlanjutan Operasional, Audit Kepatuhan, dan Kerjasama Kolaborasi," urainya.

Senada dikatakan Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Kab. Muba Jerry Rinoldy. Ia mengatakan, dengan adanya koordinasi dan konsultasi ini maka Dinas Kominfo Muba akan mempersiapkan dengan baik kondisi keamanan informasi di Pemkab. 

"Muba dan optimis penilaian Indeks KAMI akan mendapatkan hasil yang memuaskan," tandasnya.

Kategori :