"Truk tersebut STNK-nya atas nama (inisial) PT AI," terangnya.
BACA JUGA:Jalan di Desa Epil Barat Kecamatan Lais Ini Cukup Menyedihkan, Berharap Ada Perhatian
BACA JUGA:Gelar Operasi Patuh, Satlantas Polres Muba Ciduk 2 Pria diduga Pengedar Sabu
"Jadi kamuflasenya memgunakan truk tangki yang dicat menyerupai truk tangki industri, rencana untuk minyak itu akan dipasarkan di Muara Enim," bebernya.
Sang sopir mengaku belum tahu tujuan sebenarnya minyak itu.
Dia akan bongkar muat setelah nantinya dihubungi Dani dan Azizi.
"Tersangka ini diupah sebesar Rp2,5 juta untuk satu rit pengangkutan," ulasnya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Book S, Laptop Ringan dan Bertenaga, Sahabat Setia Profesional Modern
Tersangka akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana.