3 Mobil Pickup Bawa BBM Produksi Muba Diamankan Polres Prabumulih, 6 Orang Ikut Diciduk
Mobil Pick up yang kedapatan membawa minyak ilegal produksi Muba saat diamankan Polres Prabumulih--
HARIANMUBA.COM,- Pengiriman minyak BBM produksi Muba ke sejumlah daerah di Sumsel kembali berhasil digagalkan pihak berwajib.
Kali ini Tim Satgas Refinery dan Illegal Drilling Kota Prabumulih berhasil mengagalkan pengiriman minyak olahan Muba.
Sebanyak 3 mobil pick up, bermuatan minyak putih atau bensin palsu berhas diamankan.
Polisi juga menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 ribu liter minyak ilegal.
BACA JUGA:Akhir Agustus, Harga Getah Karet di Sanga Desa Bertahan Namun Produksi Menurun
BACA JUGA:Jalankan Misi Kemanusiaan, Dirpolairud Polda Sumsel Kirim KM LCT, Bantu Penyeberangan di Lalan
Mereka Diamankan di jalan lingkar simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Sekitar 8 ribu liter minyak yang berhasil kami amankan, beserta barang-bukti yang ada 3 mobil pick up dengan 6 orang tersangka," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, turut hadir Pj Sekda Kota Prabumulih Aris Priyadi SH MSi, dan jajaran Forkopimda Kota Prabumulih.
Keenam tersangka itu, Arahan Hanas, Waltapia alias Tap, Fauzan, Gapur, dan Lehan, semuanya warga asal Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Sementara tersangka Bagas Suboro, warga asal Kecamatan Jirak, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Heboh, Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dirumah Kontrakan di Lumpatan 1, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kurangi Tingkat Stres dalam Menjalani Kehidupan dengan Cara Berikut
“Para tersangka mengaku minyak olahan dari Muba itu, rencananya akan dibawa ke Kabupaten OKU. Tepatnya kawasan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat,” beber Endro, juga didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Dikatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu aksi nyata mendukung penindakan peredaran minyak ilegal di setiap wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: