- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Rp 25.500 dibayar peserta, Rp 16.500 dibayar pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
4. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
BACA JUGA:Galian Tambal Sulam di Jalinteng Muba Dikeluhkan Pengendara, Rawan Sebabkan Kecelakaan
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Denda keterlambatan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan BPJS Kesehatan, dengan penetapan besaran iuran baru dan manfaat peserta yang akan ditentukan paling lambat 1 Juli 2025.(*)