Hendak Edarkan Sabu di Kota Sekayu, Warga Palembang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Minggu 28-07-2024,06:39 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Pelaku UB sendiri sudah di tetapkan menjadi tersangka sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba.

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrim, Pengusaha Ikan Keramba di OKI Merugi, Banyak Ikan Mati Mendadak

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi 203 Perwira, Termasuk Kapolsek Sungai Lilin dan Keluang

Kasat mengungkapkan yang bersangkutan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 20 milyar rupiah ditambah 1/3.

"Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami dan Alhamdulillah dapat terungkap, kami akan terus kembangkan kasus ini sehingga bandar narkoba yang lebih besar dapat segera kami tangkap," tutupnya.

Kategori :