HARIANMUBA.COM,- Pria Ini Tertangkap Kumpulkan Buah Sawit Diduga Hasil Curian Di Kebun PPKS Desa Dawas.
Seorang pria berinisial DY (30) tak berkutik saat tertangkap tangan saat mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian.
Aksi nya itu kepergok saat tengah melakukan pencurian buah sawit di kebun kelapa sawit PPKS (Pusat penelitian kelapa sawit) blok D10 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa ini terjadi Minggu 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 wib.
BACA JUGA:Hasil Masakan Keasinan Pertanda Mau Kawin, Ternyata Ini Asal Usul Ungkapan Tersebut
BACA JUGA:Meski Berdebu, Warga Senang Jalan Sekayu Pendopo Rusak Diperbaiki
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PPKS.
"Tersangka DY tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama kawan-kawannya 2 orang yang berhasil kabur saat kepergok pemiliknya," jelasnya.
"Dimana tersangka dan kawan-kawan melakukan pencurian dengan cara memanen sendiri buah sawit yang ada dikebun PPKS dengan menggunakan alat egrek tanpa seizin pemiliknya," tambahnya.
Buah sawit yang telah berhasil dipanen saat itu sebanyak 102 tandan atau seberat 1300 kilogram dan kalau diuangkan sebesar Rp. 3.649.100.-
BACA JUGA:Polisi Ungkap Ciri Mayat Pria Ditemukan di Sanga Desa, Jenazah Sudah Disimpan di RSUD Sekayu
BACA JUGA:Cara Sederhana Turunkan Kolesterol dan Asam Urat Tinggi dengan Jamu dari Bahan Dapur
"Untuk tersangka lainnya yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri , karena proses hukum tetap berjalan, dan terhadap tersangka DY kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Hendra