Agar Tidak Diblokir, Ini Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

Rabu 07-08-2024,09:21 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

Dapatkan Kode QR dan Registration ID

Setelah mengisi informasi, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.

Tunjukkan Kode QR ke Petugas Bea Cukai

Saat tiba di bandara, tunjukkan kode QR dan Registration ID kepada petugas Bea Cukai untuk pemindaian.

Bayar Pajak

Selesaikan pendaftaran dengan membayar pajak yang diperlukan.

BACA JUGA:Partai Golkar Usung Hj Lucianty - Syafaruddin Sebagai Cabup dan Cawabup Muba di Pilkada 2024

BACA JUGA:Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka

Ketentuan Pajak Bea Cukai untuk iPhone

Ketika membawa iPhone dari luar negeri, Anda akan dikenakan beberapa pajak, antara lain:

Pajak Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.

PPN: 11% dari nilai impor.

PPh: 10% dari nilai impor (jika memiliki NPWP) dan 20% dari nilai impor (jika tidak memiliki NPWP).

BACA JUGA:Muba Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5.6 Milyar Untuk Kategori Pengendalian Inflasi Daerah

BACA JUGA:Ini Penyebab Anak Keras Kepala, Salah Satunya Karena Faktor Lingkungan

Contoh perhitungan pajak untuk iPhone 15 Pro Max yang dibeli dari Jepang seharga USD 1,263 (dengan kurs Rp 15,000 = USD 1) adalah sebagai berikut:

Kategori :