Dapatkan Kode QR dan Registration ID
Setelah mengisi informasi, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.
Tunjukkan Kode QR ke Petugas Bea Cukai
Saat tiba di bandara, tunjukkan kode QR dan Registration ID kepada petugas Bea Cukai untuk pemindaian.
Bayar Pajak
Selesaikan pendaftaran dengan membayar pajak yang diperlukan.
BACA JUGA:Partai Golkar Usung Hj Lucianty - Syafaruddin Sebagai Cabup dan Cawabup Muba di Pilkada 2024
BACA JUGA:Mahasiswa yang Tabrak Emak-Emak di Pekanbaru Sudah Ditetapkan Tersangka
Ketentuan Pajak Bea Cukai untuk iPhone
Ketika membawa iPhone dari luar negeri, Anda akan dikenakan beberapa pajak, antara lain:
Pajak Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
PPN: 11% dari nilai impor.
PPh: 10% dari nilai impor (jika memiliki NPWP) dan 20% dari nilai impor (jika tidak memiliki NPWP).
BACA JUGA:Muba Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5.6 Milyar Untuk Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
BACA JUGA:Ini Penyebab Anak Keras Kepala, Salah Satunya Karena Faktor Lingkungan
Contoh perhitungan pajak untuk iPhone 15 Pro Max yang dibeli dari Jepang seharga USD 1,263 (dengan kurs Rp 15,000 = USD 1) adalah sebagai berikut: