Nilai Pabean: USD 1,263 - USD 500 = USD 763 atau Rp 11,445,000.
Pajak Bea Masuk: Rp 11,445,000 x 10% = Rp 1,144,500.
Nilai Impor: Rp 1,144,500 + Rp 11,445,000 = Rp 12,589,500.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Penjual Air Bersih di Sanga Desa Raup Keuntungan
BACA JUGA:Pengendara Melintas di Jalinteng Sekayu - Mura Berhati-hati, Karena Banyak Jebakan
PPN: Rp 12,589,500 x 11% = Rp 1,384,845.
PPh: 10% x Rp 12,589,500 = Rp 1,258,950.
Total pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp 3,788,295.
Kesimpulan
Mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri di Kemenperin adalah langkah penting untuk memastikan iPhone Anda dapat digunakan di Indonesia tanpa masalah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak di Peringatan HAN Sumsel 2024
BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Ikut Event Kroya Nusa, Ini Harapan PJ Gubernur
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan IMEI iPhone Anda terdaftar dan tidak diblokir, sehingga Anda dapat menikmati penggunaan iPhone Anda secara penuh di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi petugas Bea Cukai atau operator seluler Anda.